HALONUSA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) sudah memblokir sebanyak 875 data kendaraan karena tidak membayar denda tilang elektronik.
"Kami sudah memblokir sebanyak 875 data kendaraan, baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak diberlakukan tilang elektronik di Kota Padang," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman, Rabu 21 Desember 2022.
Menurutnya, 875 pelanggar tersebut tidak hanya tidak membayarkan denda, tetapi juga tidak mengkonfirmasi surat tilang yang diantarkan ke alamat yang bersangkutan.
"Nanti kalau denda sudah dibayarkan, pemblokiran yang dilakukan akan langsung terhapus secara otomatis," lanjutnya.Menurutnya, dengan hal tersebut terlihat bahwa tilang eletronik masih belum menumbuhkan efek jera terhadap masyarakat.
"Ya namanya juga program ini masih baru, jadi untuk efek jeranya memang masih belum terasa sekali," katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap menaati aturan dalam berlalu lintas agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. (*)
Editor : Redaksi