HALONUSA.COM - Kepala Resor Konservasi Wilayah V Solok, Aprilius menyatakan ada 10 Cara Baru untuk mengelola Kawasan Konservasi di Indonesia.
Salah dari 10 hal tersebut adalah memposisikan masyarakat sebagai subjek atau sebagai pelaku utama dalam berbagai model pengelolaan Kawasan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga berperan untuk pengembangan daerah penyangga melalui ekowisata, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), jasa lingkungan dan lainnya.
"Masyarakat juga harus berperan dalam pemanfaatan air, patroli kawasan, penjagaan kawasan, restorasi kawasan, pengendalian kebakaran, budidaya dan penangkaran satwa, penanggulangan konflik satwa, pencegahan perburuan dan perdagangan satwa," katanya.
Editor : Redaksi