10 Motor di Padang Panjang Ditilang Sabtu Malam, Polisi Minta Hargai Pengendara Lain

×

10 Motor di Padang Panjang Ditilang Sabtu Malam, Polisi Minta Hargai Pengendara Lain

Bagikan berita
Ilustrasi penilangan oleh Polri
Ilustrasi penilangan oleh Polri

HALONUSA.COM - Sebanyak 10 motor di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) diberikan surat tindak pelanggaran (tilang) pada Sabtu (26/3/2022) malam.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazzuardy Septiawan mengatakan, kendaraan tersebut ditilang lantaran menggunakan knalpot bising dan ugal-ugalan.

"Kami amankan di beberapa lokasi, seperti jalan Sudirman hingga Simpang Hasiba," kata Aldy, Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Darurat Knalpot Brong di Padang Panjang, Polisi Minta Pengendara Saling Menghargai

Baca juga:

Baca juga: 29 Motor Ditahan di Padang Panjang, Ini Antisipasi Agar Kejadian Serupa tidak Terulang

Aldy mengatakan, tak hanya menilang motor yang melanggar aturan lalu lintas, pihaknya juga menyita knalpot bising tersebut.

"Kami musnahkan agar tak bisa dipergunakan kembali, yang pasti kegiatan ini kami lakukan secara terus menerus," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono mengimbau warga di wilayah hukum (wilkum) Polres Padang Panjang untuk bersikap saling menghargai dan toleransi sesama pengguna jalan.

"Jika ini bisa diterapkan bersama-sama, maka angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) bisa ditekan," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini