HALONUSA.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada 13 jenis obat sirup untuk anak yang aman untuk dikonsumsi.
Hal tersebut diumumkan setelah BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
"Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," Tulis BPOM dalam rilis yang diterima seperti dikutip Halonusa.com dari Kompas, Senin 24 Oktober 2022.
Berikut daftar obat sirup yang dinyatakan sudah aman untuk dikonsumsi oleh anak dan sudah dipastikan tidak mengandung EG dan DEG berlebihan.
Sirup Aman Dikonsumsi Menurut BPOM
1. Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup
Nomor izin edar: DTL1422723337A2
Nomor Bets: 090112, 080892, 101042
Pemilik Izin Edar: Tempo Scan Pacific