13 Tersangka Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman, Dari Perangkat Nagari, ASN hingga BPN

×

13 Tersangka Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman, Dari Perangkat Nagari, ASN hingga BPN

Bagikan berita
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengumumkan tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Istimewa)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengumumkan tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut sebanyak 13 tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman.

Dari jumlah sebanyak itu, tersangka ada yang bertugas sebagai perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang berinisial SS dan SA.

Kemudian, YW, oknum aparatur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan J, RN, US.

Tiga inisial terakhir merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga:

Baca juga: Ironi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Dari Penolakan, Indikasi Korupsi, Isu Pembatalan hingga Pencurian Besi

Selanjutnya, masyarakat penerima ganti rugi berinisial BK, NR, SP, KD, AH, SY, dan RF.

"Mereka tersangka kasus ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Padang Pariaman," kata Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin dalam konfrensi pers, Jumat (29/10/2021).

Mustaqpirin menjelaskan, penetapan tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan pada Kamis (21/10/2021).

Sementara penetapan tersangka selang enam hari kemudian atau pada Rabu (27/10/2021).

"Memang cepat (penetapan tersangka), karena diyakini mencukupi lebih dari dua alat bukti," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini