HALONUSA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut sebanyak 13 tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman.
Dari jumlah sebanyak itu, tersangka ada yang bertugas sebagai perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang berinisial SS dan SA.
Kemudian, YW, oknum aparatur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan J, RN, US.
Tiga inisial terakhir merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selanjutnya, masyarakat penerima ganti rugi berinisial BK, NR, SP, KD, AH, SY, dan RF.
"Mereka tersangka kasus ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Padang Pariaman," kata Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin dalam konfrensi pers, Jumat (29/10/2021).Mustaqpirin menjelaskan, penetapan tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan pada Kamis (21/10/2021).
Sementara penetapan tersangka selang enam hari kemudian atau pada Rabu (27/10/2021).
"Memang cepat (penetapan tersangka), karena diyakini mencukupi lebih dari dua alat bukti," katanya.
Editor : Redaksi