16 Tahun Jadi Buron, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Dibekuk

×

16 Tahun Jadi Buron, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Dibekuk

Bagikan berita
16 Tahun Jadi Buron, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Dibekuk
16 Tahun Jadi Buron, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Dibekuk

"Bahwa Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120.000.000.000 atau sekitar jumlah tersebut," jelasnya.

Ia mengatakan, Koko Sandoza Fritz Gerald telah divonis oleh Pengadilan atas tindak pidana korupsi yang ia lakukan tersebut.

"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," katanya.

Buronan tersebut diamankan di Jalan Biliton No. 55 Gubeng, Surabaya, karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan.

"Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari Selasa 18 Januari 2022 sebelum diberangkatkan menuju Jakarta pada hari, Rabu 19 Januari 2022 guna dilaksanakan eksekusi," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini