18 Bidang Lahan di Padang Pariaman Diberi Uang Ganti Rugi, Tol Padang-Pekanbaru Berlanjut

×

18 Bidang Lahan di Padang Pariaman Diberi Uang Ganti Rugi, Tol Padang-Pekanbaru Berlanjut

Bagikan berita
Ilustrasi jalan Tol Kertosono-Kediri Jasamarga/Halonusa
Ilustrasi jalan Tol Kertosono-Kediri Jasamarga/Halonusa

HALONUSA.COM - Sebanyak 18 bidang lahan dari 21 lahan di kawasan Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan Uang Ganti Rugi atau UKG.

Uang Ganti Kerugian (UKG) terhadap 18 objek tanah yang terdiri dari sembilan bidang tanah dan sembilan non-bidang tanah dilakukan untuk kelanjutan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru, seksi Padang-Sicincin. Uang sebanyak Rp11.479.879.100 pun dikucurkan.

"Persetujuan UKG ini didapatkan setelah cukup intens berkomunikasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)," kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Kamis (9/9/2021).

Audy menjelaskan, LMAN sudah menyurati sejumlah instansi seperti, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga.

Baca juga:

"Dari 21 bidang lahan yang diajukan, 18 diantaranya telah disetujui pembayarannya. Ini akan terus berlanjut secara bertahap. Semoga tol Sumbar-Riau, seksi Padang-Sicincin terus berlanjut," katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun, pembayaran UKG ini tertuang dalam surat dari Direkrur LMAN Basuki Purwadi bertanggal 8 September 2021 kepada Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Dalam surat tersebut tertulis, dari 21 objek pengadaan tanah yang dimohonkan, hanya 18 objek yang memenuhi ketentuan administratif. Semuanya berada di Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Pembayaran uang ganti rugi baru bisa dilakukan setelah empat hari kerja sejak persetujuan pembayaran ganti kerugian diterbitkan.

(*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini