18 Januari Ini Penentu Nasib Para Penggugat Pilkada Sumbar

×

18 Januari Ini Penentu Nasib Para Penggugat Pilkada Sumbar

Bagikan berita
Mahkamah Konstitusi (Pixabay)
Mahkamah Konstitusi (Pixabay)

HALONUSA.COM - Para penggugat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada serentak dari Sumbar harap-harap cemas. Sebab, tanggal 18 Januari mendatang penentuan nasib mereka.

Artinya 18 Januari 2021 lampu hijau dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah penggugat yang telah meregistrasi gugatan memenuhi syarat atau memang berjalan ke persidangan.

Baca juga: Hari ini Gubernur Irwan Prayitno Melantik Zuldafri Darma sebagai Bupati Tanah Datar

Ketua KPU Sumatra Barat (Sumbar) Yanuk Sri Mulyani menyampaikan, kalau segala tahapan permohonan telah tuntas dan tidak ada penambahan.

Baca juga:

Ia melanjutkan, saat ini KPU Sumbar menunggu informasi dari MK tentang pecatatan gugatan pada tanggal itu (18 Januari 2021).

"Ya, nanti diketahui Senin mendatang apakah memang terhenti atau lanjut," terangnya.

Gugatan Pilkada serentak 2020 di Sumatera Barat terdapat tujuh (7) gugatan, pertama dua gugatan berasal dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, yakni Paslon Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit- Indra Catri.

Adapun dari pasangan calon kepala daerah, berasal dari pasangan calon Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo dari Kabupaten Limapuluh Kota, kemudian Hendrajoni-Hamdanus dari Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca juga: Nasrul Abit dan Indra Catri Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Selanjutnya pasangan calon Tri Suryadi-Talim dari Kabupaten Padang Pariaman, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin di Kabupaten Solok.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini