2 Pelaku Curanmor Beraksi di Padang, Salah Satunya Residivis

×

2 Pelaku Curanmor Beraksi di Padang, Salah Satunya Residivis

Bagikan berita
Konfrensi pers pelaku curanmor di Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Konfrensi pers pelaku curanmor di Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap. Mereka berinisial MRS, 25 tahun dan DDC, 24 tahun. Pelaku MRS bahkan berstatus residivis.

"Keduanya tidak saling terkait," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi Halonusa.com via seluler, Jumat (4/3/2022).

Pelaku MRS, ditangkap berdasarkan LP/B/76/II/2022/SPKT/Polda Sumbar tanggal 25 Februari 2022.

"Pelaku beraksi bersama seorang rekannya di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang," katanya.

Baca juga:

MRS melancarkan aksinya di sebuah kos-kosan dengan mengincar sepeda motor. Sepeda motor itu dia jual ke Kota Solok seharga Rp2,4 juta. MRS mendapatkan bagian dari hasil penjualan sebesar Rp800 ribu.

"Barang bukti yang kami sita dari pelaku salah satunya uang itu, kemudian juga ada kunci letter T," katanya.

https://halonusa.com/hati-hati-parkiran-jadi-sasaran-curanmor-di-padang/

Satu pelaku lainnya, DDC alias Parjok juga ikut ditangkap Polda Sumbar dalam kasus serupa. Parjok yang juga beraksi bersama rekannya yang masih buron ditangkap berdasarkan LP/78/II/2022/SPKT/Polda Sumbar tanggal 25 Februari 2022.

"Aksinya itu dilakukan pada bulan April 2019 lalu di kawasan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung," katanya.

Peran dari Parjok dan rekannya sama dengan yang dilakukan oleh MRS, dengan cara mengincar kendaraan korban. "Motor yang didapat pelaku kemudian dijual kepada orang lain dan hasil penjualannya mereka bagi," ucapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini