HALONUSA.COM - Polisi menyerahkan pelaku penjualan tulang Harimau Sumatera di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Dua pelaku berinisial D, 46 tahun, dan FN, 54 tahun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar.
"Sudah kami serahkan pada Selasa (19/10/2021) lalu," kata Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Fetrizal, Kamis (21/10/2021).
Fetrizal mengatakan, pihaknya juga melibatkan FMIPA Universitas Andalas (UI) untuk memeriksa tulang tersebut.
"Hasilnya, sampel tulang tersebut berasal dari harimau itu," katanya.
Dua pelaku penjual organ tubuh Harimau Sumatera ditangkap tim gabungan BKSDA Sumbar dan polisi di sebuah kafe.
https://halonusa.com/2-penjual-organ-tubuh-harimau-sumatera-ditangkap-di-kafe-pasbar-80-tulang-disita/2/
Sebanyak 80 tulang disita petugas gabungan dari kedua pelaku.
Tulang hewan dilindungi yang disimpan dalam tas dan motor yang digunakan pelaku.
Editor : Redaksi