2 Tahun Menghilang, Terpidana Kasus Minyak Tanah di Medan Dibekuk

×

2 Tahun Menghilang, Terpidana Kasus Minyak Tanah di Medan Dibekuk

Bagikan berita
2 Tahun Menghilang, Terpidana Kasus Minyak Tanah di Medan Dibekuk
2 Tahun Menghilang, Terpidana Kasus Minyak Tanah di Medan Dibekuk

HALONUSA.COM - Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 lalu, akhirnya Meliani seorang terpidana Pemalsuan Surat Kuasa dan Bon Pembelian Minyak Tanah ditangkap.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (20/01/2022) oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kami mengamankan Buron Kamis 20 Januari 2022 pukul 21:15 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/1/2022).

Leo menerangkan, terpidana Meliani telah divonis Pengadilan pada tahun 2020 lalu. Sejak putusan tersebut terpidana itu melarikan diri.

Baca juga:

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019,"jelasnya

Ia mengatakan, Terpidana Meliani selaku Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Pemalsuan Surat".

Sebagaimana telah termaktub dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwaan Jaksa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

"Terpidana Meliani mendapat hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Sebelumnya, pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Terpidana Meliani mendapatkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, namun Terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding, Hakim menyetujui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap Terpidana," lanjutnya.

Pihaknya mengamankan terpidana Meliani di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas.

Setelah melakukan pemantauan oleh Tim Tabur selama 1 (satu) minggu dan memastikan keberadaan terpidana di Medan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini