HALONUSA.COM – Polisi telah menahan tiga dari lima tersangka kasus rudapaksa terhadap bocah di bawah umur yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, tiga tersangka yang ditahan tersebut di antaranya, J (70 tahun), kakek korban.
Kemudian, paman korban berinisial AO (23 tahun), dan ADA (16 tahun 5 bulan) yang merupakan sepupu ibu korban.
“Yang kami tetapkan tersangka dan ditahan itu ada tiga orang,” katanya dihubungi Halonusa.com via sambungan seluler, Kamis (18/11/2021).
Untuk dua tersangka lainnya, kata Rico, yakni RMR (11 tahun), dan GAF (9 tahun), tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Mereka mendapatkan diversi hukum, tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap lanjut, sejauh ini sudah lima orang kami tetapkan tersangka,” kata Rico.
Rico juga tak menampik bahwa sedang memburu dua pelaku lainnya, yakni teman dari AO yang merupakan paman korban dan satu pelaku lainnya yang diduga kuat tetangga korban.