2 Warga Sumbar Ditangkap Polisi di Padang dan Tanah Datar karena Lakukan Ini

×

2 Warga Sumbar Ditangkap Polisi di Padang dan Tanah Datar karena Lakukan Ini

Bagikan berita
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Polisi menangkap dua warga Sumatera Barat (Sumbar) karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Dua pelaku tersebut berinisial OF alias Oyong, 39 tahun, warga Kalumpuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Pelaku lainnya, FM, 37 tahun, berdomisili di Jorong Guguk Manih, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra mengatakan, Oyong ditangkap pihaknya saat berada di pinggir jalan tak jauh dari kediamannya.

Baca juga:

"Kami menyita satu paket sabu-sabu dan satu telepon seluler (ponsel) milik pelaku," katanya, Minggu (29/5/2022).

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama Lubis menyebut FM ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat.

"Saat kami tangkap, dia menyimpan empat paket ganja kering berbagai ukuran," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang tersebut telah ditahan polisi di Polresta Padang dan Polres Tanah Datar. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini