2021, Polri Ungkap 89 Kasus Pinjol Illegal

×

2021, Polri Ungkap 89 Kasus Pinjol Illegal

Bagikan berita
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

HALONUSA.COM - Sepanjang tahun 2021, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 89 kasus pinjaman online illegal dengan total tersangka sebanyak 65 orang.

Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut.

Dalam praktik yang dilakukan, PT Asia Fintek Teknologi bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait kasus tersebut, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi.

Baca juga:

Selain itu, ada satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," ujar Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ia memastikan, untuk tahun 2022, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini