29 Motor Ditahan di Padang Panjang, Ini Antisipasi Agar Kejadian Serupa tidak Terulang

×

29 Motor Ditahan di Padang Panjang, Ini Antisipasi Agar Kejadian Serupa tidak Terulang

Bagikan berita
Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono menyaksikan sejumlah motor hasil balap liar yang ditahan pihaknya. (Foto: Dok. Polres Padang Panjang)
Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono menyaksikan sejumlah motor hasil balap liar yang ditahan pihaknya. (Foto: Dok. Polres Padang Panjang)

HALONUSA.COM - Polisi menahan 29 motor di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) karena terlibat aksi balap liar.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono pada Senin (6/12/2021) kemarin mengatakan, razia dilakukan karena melihat pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya.

"Setiap tahunnya selalu terjadi peningkatan aksi balap liar yang dilakukan oleh pemuda asal Padang Panjang dan sekitarnya," katanya.

Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya telah membentuk Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) yang akan berpatroli dan mengawasi situasi wilayah hukum Polres Padang Panjang selama 1X24 jam.

Baca juga:

"Kami minta laporkan, jangan ditonton, karena mereka merasa senang dan bangga tanpa memikirkan resiko fatal yang ditimbulkan, seperti kecelakaan," ucapnya.

Pihaknya menyangkakan pasal 297 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Bagi pelaku kami beri tindakan dengan penahanan sementara, sementara kendaraan tersebut (ditahan) sampai jatuh tempo sidang sebagai efek jera," tutur Novianto. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini