3 Aturan Baru Beli Minyak Goreng Februari 2023, Surat Edaran Mentri Perdagangan

×

3 Aturan Baru Beli Minyak Goreng Februari 2023, Surat Edaran Mentri Perdagangan

Bagikan berita
Ilustrasi Minyak Goreng
Ilustrasi Minyak Goreng

HALONUSA.COM - Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru untuk membeli minyak goreng bersubsidi.

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Kemendag mengeluarkan aturan tersebut guna untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng subsidi yang dijual di pasaran.

"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor hingga pengecer," kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:

Dalam aturan baru tersebut dituliskan bahwa ada 3 aturan baru untuk membeli minyak goreng.

Aturan pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestik prize obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," lanjutnya.

Ia menegaskan, menjelang ramadan dan lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng rakyat baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini