3 BUMN Digugat ke KI Sumbar, Pelindo Hadir, PLN dan PT AP II BIM Mangkir

×

3 BUMN Digugat ke KI Sumbar, Pelindo Hadir, PLN dan PT AP II BIM Mangkir

Bagikan berita
Sidang gugatan 3 BUMN di Komisi Informasi Sumbar. (Foto: Dok. PPID KI Sumbar)
Sidang gugatan 3 BUMN di Komisi Informasi Sumbar. (Foto: Dok. PPID KI Sumbar)

HALONUSA.COM - Sedikitnya tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digugat ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (30/8/2021). Dari jumlah sebanyak itu, dua di antaranya mangkir dari panggilan sidang.

Pertama, KI Sumbar melakukan sidang terkait informasi publik terhadap Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di PT Pelindo II Padang dengan nomor sengketa 05/VI/KISB-PS/2021.

Sidang yang dipimpin oleh Adrian Tuswandi, Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska serta panitera pengganti, Tiwi Utami tersebut berisikan keterbukaan nilai pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan pada rentang 2016 hingga 2020.

"Pemohon mempertanyakan laporan keuangan (perusahaan) itu untuk program sosial. Pemohon meminta publikasi tentang laporan keuangan yang sudah diaudit," katanya.

Baca juga:

Namun berbeda dengan PT Pelindo II Padang, dua BUMN lainnya, yakni PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar tidak hadir dalam gugatan yang dilayangkan oleh Leon Agusta Institute.

Dalam sidang dengan nomor register 09/VII/KISB-PS/2021 dan nomor register 11/VII/KISB-PS/2021 tersebut, PT AP II Cabang BIM tidak dapat hadir dengan alasan karena Legal Aid anda Institutional Relation mereka berada di Jakarta sehingga mereka meminta agar persidangan dapat ditunda dengan mengirimkan surat kepada KI Sumbar tertanggal 28 Agustus 2021.

"Kami memohon kepada KI Sumbar untuk menunda pelaksanaan sidang ajudikasi dan mediasi. Demikian kami sampaikan dan kami memohon agar permintaan kami dikabulkan sebagaimana mestinya," ungkap PT Angkasa Pura melalui surat tertulis.

Sementara itu, PLN UIW Sumbar mengeklaim belum bisa hadir lantaran belum ada arahan atau petunjuk dari pimpinan instansi tersebut. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini