3 Fakta Pelaku Pemalakan di Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Dibilang Penerus Izet

×

3 Fakta Pelaku Pemalakan di Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Dibilang Penerus Izet

Bagikan berita
Tukang Palak di sekitar SPBU Rimbo Datar, Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: TikTok @Black.kaito)
Tukang Palak di sekitar SPBU Rimbo Datar, Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: TikTok @Black.kaito)

HALONUSA.COM - Berikut adalah 3 fakta tentang pelaku pemalakan yang viral di media sosial TikTok yang akhirnya dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pangkalan.

Diketahui, pelaku pemalakan yang melancarkan aksinya di depan Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rimbo Datar, Kabupaten 50 Kota.

Lelaki yang beraksi menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi tersebut menghampiri pengemudi mobil dan meminta sejumlah uang.

Berikut dirangkum tim Halonusa.com tentang 3 fakta tentang pelaku pemalakan yang viral di TikTok.

1. Modus Minta Sumbangan

Baca juga:

Menurut keterangan dari akun TikTok @black.kaito, pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta sumbangan, tetapi dengan memaksa.

“Pemaksaan meminta sumbangan di dekat SPBU Rimbo Datar Sumbar, gak dikasih si bapak tetap berada di dekat kendaraan dan memaksa meminta uang,” tulis akun tersebut.

Tidak hanya memaksa meminta uang kepada para pengendara mobil, pria tersebut bahkan memukul mobil pengendara jika tidak mau memberikan sejumlah uang.

“Beberapa mobil di depan ada yang sampai kena pukul bodi mobilnya karena tidak memberikan uang sumbangan sukarela oleh bapak tukang palak tersebut. Mohon ditindak lanjuti orang seperti ini, karena meresahkan pengguna jalan,” tulis akun @black.kaito.

2. Disamakan dengan Izet

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pelaku pemalakan juga sempat viral di media sosial. Pelaku tersebut bernama Izet yang melancarkan aksinya di daerah Indarung.

Netizen yang melihat video tersebut menyebut bahwa pelaku pemalakan tersebut merupakan penerus dari Izet yang kini sudah menjadi seorang konten kreator di Instagram, Youtube dan TikTok.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini