3 Instansi di Padang Dipimpin Sementara oleh Pelaksana Tugas, Ini Daftar dan Alasannya

Ilustrasi kursi jabatan. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi kursi jabatan. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Padang saat ini tidak memiliki kepala definitif karena berbagai faktor.

Tiga OPD tersebut harus dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga pejabat definitif di instansi tersebut terisi.

Tiga OPD tersebut yakni, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Perdagangan (Disdag) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Damkar, Dedi Henidal digantikan oleh Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi karena sudah memasuki masa purna bakti.

Kemudian, posisi Kepala BPBD Kota Padang yang ditempati Barlius digantikan sementara oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Arfian.

Barlius pindah ke Pemprov Sumbar dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) menggantikan Adib Alfikri.

Terbaru, posisi Kepala Disdag Kota Padang yang ditempati Andree Harmadi Algamar diamanahkan untuk sementara waktu kepada Didi Aryadi, Asisten III Setdako Padang.

Lantas kapan dan siapa orang yang akan dilantik mengisi posisi Kepala di tiga OPD tersebut?

Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian beberapa waktu lalu mengatakan, posisi pucuk pimpinan OPD yang kosong akan ditempati dalam waktu dekat.

“Namun, mekanisme pemilihannya sesuai dengan petunjuk Wali Kota Padang, apakah penunjukan, lelang jabatan atau seleksi terbuka (selter),” ucap Arfian.

Dirinya mengatakan, meski hanya dipimpin seorang Plt, Arfian mengeklaim bahwa hal itu tidak mempengaruhi kinerja jajaran di OPD yang ditinggal tersebut.

“Bahkan Disdukcapil itu sampai empat tahun tanpa seorang Kepala, karena banyak unit kerja yang menopang itu semua,” katanya.

Wewenang terbatas

Pelaksana harian (Plh) atau Plt memiliki tugas dan wewenang yang terbabas.

Mengacu pada Pasal 14 ayat 1,2, dan 7 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Sementara itu, Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Pos terkait