Konsep Plt selama ini merujuk pada SK Kepala BKN nomor K.26-20/V.24.25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang tata cara Pengangkatan PNS sebagai Plt.
Konteksnya adalah, jika tidak ada ASB yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural, demikian dinukil dari laman Hukum Online.
Sementara itu, PP nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural antara lain menyebutkan agar dapat diangkat dalam jabatan struktural serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
Jika tak ada di lingkungan instansi tersebut, maka boleh diangkat diangkat seorang Plt demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi. (*)