3 Instansi di Padang Dipimpin Sementara oleh Pelaksana Tugas, Ini Daftar dan Alasannya

×

3 Instansi di Padang Dipimpin Sementara oleh Pelaksana Tugas, Ini Daftar dan Alasannya

Bagikan berita
Ilustrasi kursi jabatan. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi kursi jabatan. (Foto: Dok. Istimewa)

Dirinya mengatakan, meski hanya dipimpin seorang Plt, Arfian mengeklaim bahwa hal itu tidak mempengaruhi kinerja jajaran di OPD yang ditinggal tersebut.

"Bahkan Disdukcapil itu sampai empat tahun tanpa seorang Kepala, karena banyak unit kerja yang menopang itu semua," katanya.

Wewenang terbatas

Pelaksana harian (Plh) atau Plt memiliki tugas dan wewenang yang terbabas.

Mengacu pada Pasal 14 ayat 1,2, dan 7 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Sementara itu, Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Konsep Plt selama ini merujuk pada SK Kepala BKN nomor K.26-20/V.24.25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang tata cara Pengangkatan PNS sebagai Plt.

Konteksnya adalah, jika tidak ada ASB yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural, demikian dinukil dari laman Hukum Online.

Sementara itu, PP nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural antara lain menyebutkan agar dapat diangkat dalam jabatan struktural serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini