3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

×

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Bagikan berita
Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama,
Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama,

HALONUSA.COM - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengatakan bahwa tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tidak ditahan.

"Untuk ketiga orang tersangka saat ini tidak kami tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama, Jumat (31/12/2021).

Ia mengatakan, tidak melakukan penahanan tersebut, pihaknya memiliki pertimbangan atas ketiga tersangka tersebut.

"Alasannya pertama mereka kooperatif dan kami menilai mereka tidak akan melarikan diri," katanya.

Baca juga:

Selain itu, tiga orang tersangka tersebut tidak ditahan karena dinilai tidak akan menghilangkan alat bukti untuk di persidangan nantinya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Salah satu tersangka tersebut adalah Ketua KONI Sumatera Barat yang saat ini masih menjabat dan baru dilantik beberapa bulan yang lalu.

"Untuk yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua KONI Kota Padang periode 2019-2023 dengan inisial AG, Wakil Ketua satu dengan periode yang sama dengan inisial DV dan NZ sebagai wakil bendahara satu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, Jumat (31/12/2021).

Ia mengatakan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu sudah diperiksa di oleh tim Pidana Khusus Kejari Padang.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini