5.000 Pemilik UMKM di Kota Padang Belum Bersertifikat Halal, Begini Cara Mendapatkannya

×

5.000 Pemilik UMKM di Kota Padang Belum Bersertifikat Halal, Begini Cara Mendapatkannya

Bagikan berita
Ilustrasi Sertifikat Halal
Ilustrasi Sertifikat Halal

HALONUSA.COM - Sampai saat ini, masih banyak pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Padang yang belum memiliki sertifikat halal yang merupakan keharusan dimiliki oleh pemilik usaha berupa makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik.

Pemerintah Kota Padang mencatat hingga Maret 2023, baru sebanyak 309 UMKM yang memiliki sertifikat halal dari total 5.320 pelaku usaha yang memiliki nomor induk berusaha.

Untuk itu, Pemerintah Kota Padang mengimbau agar pemilik UMKM di Kota Padang segera mendaftarkan produknya agar mendapatkan stempel halal.

Karena, jika pemilik UMKM sudah mendapatkan sertifikat halal tersebut, maka sangat banyak keuntungan yang akan didapatkan. Hal yang paling utama adalah kepercayaan dari pelanggan.

Baca juga:

Pada tahun 2023 ini, pemerintah masih memberlakukan pengurusan sertifikat halal secara gratis untuk pemilik UMKM di seluruh Indonesia.

Untuk mengurus sertifikat halal tersebut, pemilik UMKM tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Berikut syarat untuk mengurus sertifikat halal secara gratis.

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Melampirkan alamat domisili yang jelas

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini