5.128 Makam di Padang Nunggak Bayar Sewa, DLH Padang: Tidak Bayar Akan Digusur

×

5.128 Makam di Padang Nunggak Bayar Sewa, DLH Padang: Tidak Bayar Akan Digusur

Bagikan berita
Ilustrasi makam di Padang
Ilustrasi makam di Padang

HALONUSA.COM - Sebanyak 5.128 makam yang ada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Padang menunggak retribusi.

Untuk hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon mengimbau agar ahli waris segera membayarkan tunggakan retribusi tersebut.

“Apabila tunggakan retribusi tersebut tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru,” katanya.

Menurutnya, dari 5.128 makam yang menunggak retribusi tersebut, 3.794 makam di TPU Tunggul Hitam, 1.021 makan di TPU Bungus Teluk Kabung dan 367 makam berada di TPU Air Dingin.

Baca juga:

"Kami juga sudah melakukan beberapa upaya untuk melakukan sosialisasi kepada para ahli waris agar membayarkan tunggakan retribusi," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk imbauan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di 11 kantor kecamatan dan pemberian tanda silang pada petak makam yang retribusinya belum dibayar oleh ahli warisnya.

"Untuk pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman dapat dilakukan melalui Bank Nagari dengan nomor rekening penampung retribusi pelayanan pemakaman 1000.0101.00594-1 dan bukti pembayaran dapat disampaikan kepada petugas TPU dengan no. HP/WA (081363020913 - 081363327796 - 085365641436)," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini