5 Provinsi Wajib Registrasi di MyPertamina Jika Gunakan BBM Bersubsidi, Ini Daerah dan Cara Daftarnya

×

5 Provinsi Wajib Registrasi di MyPertamina Jika Gunakan BBM Bersubsidi, Ini Daerah dan Cara Daftarnya

Bagikan berita
Aplikasi MyPertamina. (Foto: Dok. Pertamina)
Aplikasi MyPertamina. (Foto: Dok. Pertamina)

HALONUSA.COM - Pertamina Patra Niaga mengatur penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat dengan mewajibkan mendaftar di aplikasi MyPertamina.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas nomor 4 tahun 2020.

Pada tahap pertama ini, lima provinsi akan menjadi 'kelinci percobaan' implementasi peraturan tersebut. Peraturan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2022.

Di antaranya, Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Kabupaten Agam dan Tanah Datar yang berada di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga:

Kemudian, Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kota Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi dan Kabupaten Ciamis yang masuk wilayah administratif Jawa Barat (Jabar).

Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Manado yang berada di Sulawesi Utara (Sulut).

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya.

"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas," kata Alfian, Selasa (28/6/2022).

Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, Alfian mengeklaim bahwa pihaknya harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah.

Saat ini, katanya, masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini