56 Paket Ganja Disita di Pasaman Barat, Dikendalikan Narapidana Lapas Kelas IIA Padang

×

56 Paket Ganja Disita di Pasaman Barat, Dikendalikan Narapidana Lapas Kelas IIA Padang

Bagikan berita
Ganja yang dikendalikan narapidana Lapas Padang. (Foto: Dok. Polres Pasbar)
Ganja yang dikendalikan narapidana Lapas Padang. (Foto: Dok. Polres Pasbar)

HALONUSA.COM - Sebanyak 56 paket ganja kering disita oleh Polres Pasaman Barat dari empat tersangka pada Jumat (7/1/2022).

Belakangan diketahui, ganja tersebut dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang.

Pengungkapan kasus dilakukan di Jembatan Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar.

Empat pelaku berinisial LS, 28 tahun, DA, 30 tahun, JB, 40 tahun dan DAN, 32 tahun.

Baca juga:

"Pengakuan tersangka, barang haram itu didapat melalui perantara dari narapidana Lapas Kelas IIA Padang berinisial AS," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pasbar, AKP Eri Yanto, Sabtu (8/1/2022).

Eri mengatakan, AS merupakan tangkapan pihaknya pada tahun 2020 yang telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.

"AS sekarang berada di Lapas Kelas IIA Padang, dia diduga kuat memperantarai peredaran ganja ini kepada empat pelaku," katanya.

Eri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal sejak bulan Desember tahun lalu.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa DA pernah menyelundupkan ganja dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

"Pelaku menyelundupkan ganja itu ke kawasan Paraman Ampalu, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasbar," ungkapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini