6 Pejabat Fungsional dari Bagian Hukum dan Disdag Padang Dilantik, Ini Daftar Nama dan Tugasnya

×

6 Pejabat Fungsional dari Bagian Hukum dan Disdag Padang Dilantik, Ini Daftar Nama dan Tugasnya

Bagikan berita
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang definitif, Andree Harmadi Algamar. (Foto: Dok. Istimewa/Facebook: Humas Kota Padang)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang definitif, Andree Harmadi Algamar. (Foto: Dok. Istimewa/Facebook: Humas Kota Padang)

HALONUSA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah melantik sebanyak enam pejabat fungsional dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (29/6/2022).

Rincinya, satu pejabat fungsional Analis Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) bernama Fenny Indayunengsi.

Kemudian, lima dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang. Masing-masing bernama Wattini Liza, Desurya Umar, Amirah, Yuni Astuti dan Betty Amelia.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, jabatan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan sesuai tugas, pokok dan fungsi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar.

Baca juga:

Andree meminta kepada pejabat fungsional itu untuk terus mengembangkan potensi diri dan menguasai tugas secara menyeluruh.

"Pelajari hal-hal baru guna meningkatkan prestasi kerja," katanya.

Data yang dihimpun dari laman Info ASN, jabatan fungsional Analis Hukum yakni melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis.

Kemudian, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Hukum harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Hukum Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam peraturan perundan-undangan.

Sementara itu, Jabatan Fungsional Penera merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan peneraan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini