6 Pejabat Fungsional dari Bagian Hukum dan Disdag Padang Dilantik, Ini Daftar Nama dan Tugasnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang definitif, Andree Harmadi Algamar. (Foto: Dok. Istimewa/Facebook: Humas Kota Padang)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang definitif, Andree Harmadi Algamar. (Foto: Dok. Istimewa/Facebook: Humas Kota Padang)

HALONUSA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah melantik sebanyak enam pejabat fungsional dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (29/6/2022).

Rincinya, satu pejabat fungsional Analis Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) bernama Fenny Indayunengsi.

Kemudian, lima dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang. Masing-masing bernama Wattini Liza, Desurya Umar, Amirah, Yuni Astuti dan Betty Amelia.

Bacaan Lainnya

“Dalam pelaksanaan tugasnya, jabatan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan sesuai tugas, pokok dan fungsi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar.

Andree meminta kepada pejabat fungsional itu untuk terus mengembangkan potensi diri dan menguasai tugas secara menyeluruh.

“Pelajari hal-hal baru guna meningkatkan prestasi kerja,” katanya.

Data yang dihimpun dari laman Info ASN, jabatan fungsional Analis Hukum yakni melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis.

Kemudian, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Hukum harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Hukum Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam peraturan perundan-undangan.

Sementara itu, Jabatan Fungsional Penera merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan peneraan.

Tugas pokok Jabatan Fungsional Penera yaitu melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera atau tera ulang ukur, takar, timbang, dan perlengakapnnya (UTTP), pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan cap tanda tera. (*)

Pos terkait