9 Orang Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Sumbar, Ada Pelajar dan Ibu Rumah Tangga

9 Orang Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Sumbar, Ada Pelajar dan Ibu Rumah Tangga
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Dok. Pixabay)
HALONUSA.COM - Sebanyak sembilan orang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba di Kabupaten Solok dan Limapuluh Kota,  Jumat (4/3/2022).

Pelaku berstatus ibu rumah tangga (IRT) hingga pelajar salah satu SMK di Kota Payakumbuh.

Rincinya, delapan orang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok, satu orang yang merupakan pelajar dibekuk Polres Payakumbuh.

"Ada delapan orang ditangkap, salah satunya perempuan berstatus IRT," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Sabtu (5/3/2022).

Delapan nama tersebut, IRT yang ditangkap berinisial MK, 40 tahun.

Kemudian, AA, 19 tahun, JA, 55 tahun, MJ, 33 tahun, SS, 33 tahun, MSA, 19 tahun, N, 40 tahun, dan FK, 16 tahun.

"MK mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari tangan AA, di sana kami lakukan pengembangan," ungkap Oon.

Hasil pengembangan pihaknya, tujuh nama lainnya didapati sedang pesta narkoba di rumah pelaku N di kawasan Batu Laweh, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

"Total enam pelaku kami tangkap di rumah itu, total ada delapan pelaku yang kami tahan," katanya.

Temukan Pistol

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua paket sabu-sabu, dua kaca pireks, tiga alat hisap sabu (bong).

Kemudian, dua sendok, dua bungkus plastik klem, serta empat telepon seluler (ponsel).

"Kami juga menemukan pistol jenis Air Softgun dari salah satu pelaku di kediaman N saat penggerebekan," katanya.

Kepada polisi, salah satu pelaku mengaku menggunakan senjata tersebut untuk berjaga-jaga dari serangan pihak luar.

Pelajar Jual Ganja

Di lain tempat, polisi juga meringkus seorang pelajar berinisial TH, 18 tahun.

Mirisnya, TH yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Payakumbuh diduga terlibat penjualan ganja.

"Saat ditangkap, pelajar ini sempat membuang barang haram yang diedarkannya tersebut," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Desneri.

Polisi menyita sebanyak sembilan paket ganja yang sudah dikemas pelaku.

Selain itu, petugas juga menyita uang diduga hasil penjualan ganja sebesar Rp210 ribu dan satu ponsel. (*)

Berita Lainnya

Index