9 Orang Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Sumbar, Ada Pelajar dan Ibu Rumah Tangga

×

9 Orang Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Sumbar, Ada Pelajar dan Ibu Rumah Tangga

Bagikan berita
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Sebanyak sembilan orang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba di Kabupaten Solok dan Limapuluh Kota,  Jumat (4/3/2022).

Pelaku berstatus ibu rumah tangga (IRT) hingga pelajar salah satu SMK di Kota Payakumbuh.

Rincinya, delapan orang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok, satu orang yang merupakan pelajar dibekuk Polres Payakumbuh.

"Ada delapan orang ditangkap, salah satunya perempuan berstatus IRT," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga:

Delapan nama tersebut, IRT yang ditangkap berinisial MK, 40 tahun.

Kemudian, AA, 19 tahun, JA, 55 tahun, MJ, 33 tahun, SS, 33 tahun, MSA, 19 tahun, N, 40 tahun, dan FK, 16 tahun.

"MK mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari tangan AA, di sana kami lakukan pengembangan," ungkap Oon.

Hasil pengembangan pihaknya, tujuh nama lainnya didapati sedang pesta narkoba di rumah pelaku N di kawasan Batu Laweh, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

"Total enam pelaku kami tangkap di rumah itu, total ada delapan pelaku yang kami tahan," katanya.

Temukan Pistol

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini