979 Kasus Eksportir Terjadi Selama Tahun 2021, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

×

979 Kasus Eksportir Terjadi Selama Tahun 2021, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Bagikan berita
Pelabuhan Tanjung Priok (Istimewa)
Pelabuhan Tanjung Priok (Istimewa)

HALONUSA.COM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menindak sebanyak 979 kasus eksportir selama tahun 2021.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp44,6 miliar.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Max Franky Karel Rori mengatakan, dari penindakan tersebut, pihaknya mengamankan barang dengan nilai Rp1.2 triliun.

"Jika barang tersebut sampai lolos ke pasar dan konsumen, maka kerugian negara dapat mencapai Rp44.6 miliar," katanya.

Baca juga:

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan eksportir tyersebut terdiri dari beurpa pelanggaran produk besi dan baja 15 persen, mesin 13 persen, tekstil sekitar 11.4 persen dan plastik tujuh persen.

"Itu pelanggaran produk yang ditindak sepanjang 2021 oleh Bea Cukai Tanjung Priok," lanjutnya.

Ia menjelaskan, selama tahun 2021, penerimaan ekonomi dari aktivitas ekspor-impor mengalami perbaikan. Pengawasan terhadap barang pun ditingkatkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini