Ada Apa dengan Kabupaten Solok?

Bupati dan Wabup Solok sama-sama Dilaporkan
Bupati dan Wabup Solok sama-sama Dilaporkan

HALONUSA.COM – Hal yang sangat mengejutkan terjadi di Kabupaten Solok-Sumatera Barat. Pasalnya, dua pucuk pimpinan daerah tersebut saat ini sama-sama sedang dilaporkan.

Bupati Solok, Epyardi Asda dilaporkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Wakil Bupati Solok dilaporkan oleh seseorang atas dugaan Penipuan di Mapolda Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Kedua laporan tersebut saat ini sama-sama sedang ditangani. Bedanya, Wakil Bupati Solok, John Firman Pandu sudah dipanggil oleh penyidik di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar untuk dimintai keterangan.

Meskipun belum diperiksa, tetapi Bupati Solok juga berkemungkinan akan diperiksa oleh KPK atas laporan Ketua DPRDnya tersebut.

Berikut pelaporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok terkait dugaan tindak pidana koupsi yang diduga dilakukan Bupati Solok Epyardi Asda.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra Datuak Pandeka Sati melaporkan Bupati Solok, Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang berhasil dihimpun, Epyardi Asda dilaporkan dalam empat kasus, di antaranya, reklamasi Danau Singkarak, hibah jalan.

Kemudian, kerap memerintahkan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok rapat dan melakukan pertemuan di objek wisata pribadi miliknya.

Kemudian, yang menjadi kontroversial dengan mengangkat pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok.

“Kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok, Epyardi Asda,” kata Dodi, Kamis (9/6/2022).

Dodi menjelaskan, dari empat kasus tersebut total kerugian negara ditaksir mencapai Rp18,1 miliar.

Rincinya, reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.

Hibah jalan exixting ke objek wisata Chinangkiek yang merupakan aset pribadi Epyardi Asda dengan kerugian mencapai Rp13,1 miliar.

Selanjutnya, rapat dan pertemuan OPD Pemkab Solok yang selalu diarahkan ke Chinangkiek dengan total kerugian APBD mencapai Rp1,2 miliar.

Belakangan diketahui, tempat tersebut belum memiliki izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kawasan wisata.

“Terakhir, kerugian negara untuk menggaji dan tunjangan jabatan seorang pensiunan ASN menjadi Plh Sekda mencapai kurang lebih Rp500 juta,” ungkapnya.

Dalam empat kasus tersebut, Dodi sangat menyoroti persoalan reklamasi Danau Singkarak.

Pasalnya, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut merupakan PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro yang diketahui perusahaan milik keluarga Epyardi Asda.

“Saat ini kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan sanksi administratif terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak,” kata Dodi.

Bahkan, sambung Dodi, kedua perusahaan tersebut telah diminta untuk melakukan pemulihan lahan seperti semula paling lambat empat bulan sejak surat keputusan pengenaan sanksi administratif pada 28 Januari 2022 ditandatanganinya.

“Namun setelah komitmen tersebut berjalan selama empat bulan, tepatnya di tanggal 28 Mei 2022 lalu, kondisi saat ini di kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas,” sambungnya.

Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), kata Dodi, potensi kerugian negara di sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp3,3 miliar.

Rincinya, biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, ekonomi Rp952 juta, dan lingkungan Rp1,2 miliar.

Potensi kerugian tersebut juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 7 tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Kemudian, UU nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebelumnya, KPK menduga sejumlah pihak telah melakukan pelanggaran reklamasi tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatan Danau Singkarak.

“Reklamasi ini salah satu bentuk pelanggaran,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding, Rabu (19/1/2022).

Ipi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak tertentu tersebut dari masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2021, Pemprov Sumbar diminta KPK untuk segera menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS).

Tujuannya, agar permasalahan pemanfaatan ruang yang tak sesuai dengan daya dukung dan tampung lingkungan hidup di Danau Singkarak bisa selesai.

“Pemprov Sumbar juga segera menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar ada penataan, perlindungan dan pemanfaatannya sesuai dengan ekosistem danau,” katanya.

“Pemprov Sumbar diminta melibatkan Kementerian PUPR, LHK, KKP dan Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Lembaga anti-rasuah itu juga berharap, seluruh unsur dilibatkan dalam penertiban kekayaan negara atas danau-danau priorotas nasional.

Seperti diketahui, Danau Singkarak merupakan satu dari 15 danau yang masuk ke dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. (*)

Pos terkait