Ada Apa dengan Kabupaten Solok?

×

Ada Apa dengan Kabupaten Solok?

Bagikan berita
Bupati dan Wabup Solok sama-sama Dilaporkan
Bupati dan Wabup Solok sama-sama Dilaporkan

Bahkan, sambung Dodi, kedua perusahaan tersebut telah diminta untuk melakukan pemulihan lahan seperti semula paling lambat empat bulan sejak surat keputusan pengenaan sanksi administratif pada 28 Januari 2022 ditandatanganinya.

“Namun setelah komitmen tersebut berjalan selama empat bulan, tepatnya di tanggal 28 Mei 2022 lalu, kondisi saat ini di kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas,” sambungnya.

Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), kata Dodi, potensi kerugian negara di sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp3,3 miliar.

Rincinya, biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, ekonomi Rp952 juta, dan lingkungan Rp1,2 miliar.

Potensi kerugian tersebut juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 7 tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Kemudian, UU nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebelumnya, KPK menduga sejumlah pihak telah melakukan pelanggaran reklamasi tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatan Danau Singkarak.

“Reklamasi ini salah satu bentuk pelanggaran,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding, Rabu (19/1/2022).

Ipi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak tertentu tersebut dari masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2021, Pemprov Sumbar diminta KPK untuk segera menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini