Tujuannya, agar permasalahan pemanfaatan ruang yang tak sesuai dengan daya dukung dan tampung lingkungan hidup di Danau Singkarak bisa selesai.
“Pemprov Sumbar juga segera menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar ada penataan, perlindungan dan pemanfaatannya sesuai dengan ekosistem danau,” katanya.
“Pemprov Sumbar diminta melibatkan Kementerian PUPR, LHK, KKP dan Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.
Lembaga anti-rasuah itu juga berharap, seluruh unsur dilibatkan dalam penertiban kekayaan negara atas danau-danau priorotas nasional.Seperti diketahui, Danau Singkarak merupakan satu dari 15 danau yang masuk ke dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. (*)
Editor : Redaksi