Ada Dugaan Keterlibatan Personel TNI Dalam Kasus Satelit, Ini Kata Panglima

×

Ada Dugaan Keterlibatan Personel TNI Dalam Kasus Satelit, Ini Kata Panglima

Bagikan berita
Panglima TNI, Andika Prakasa
Panglima TNI, Andika Prakasa

HALONUSA.COM - Dalam dugaan tindak pidana korupsi satelit, ada dugaan keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah terindikasi.

Untuk menyelidiki hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan telah melakukan persiapan terkait kasus proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 setelah mendapatkan arahan dari Menkopolkhukam Mahfud MD.

“Hari selasa kemarin, saya sudah dipanggil oleh Menkopolhukam itu intinya sama, beliau menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menybut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum,” Kata Panglima di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut. Sprindik itu pun telah mendapatkan tanda tangan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Baca juga:

Proyek itu diduga dapat memberikan kerugian bagi negara hampir satu triliun rupiah. Proyek itu berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat bujur timur.

“Kita akan sampaikan bahwa hari ini kita tandatangani surat perintah penyidikannya,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Buntut urusan itu membuat negara rugi.

"Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum, yaitu Kementerian Pertahanan pada 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1/2022).

Kontrak itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini. Singkatnya, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.

Akhirnya Avanti dan Navayo pun menggugat pemerintah Indonesia. Mahfud menyebut sejauh ini negara diwajibkan membayar kepada dua perusahaan itu dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini