Adukan ke Kominfo! Begini Cara Lapor Penipuan Lewat Telepon hingga Medsos Diretas

×

Adukan ke Kominfo! Begini Cara Lapor Penipuan Lewat Telepon hingga Medsos Diretas

Bagikan berita
Adukan ke Kominfo! Begini Cara Lapor Penipuan Lewat Telepon hingga Medsos Diretas (FOTO: Kementerian Komunikasi dan Informatika)|Adukan ke Kominfo! Begini Cara Lapor Penipuan Lewat Telepon hingga Medsos Diretas (FOTO: Kementerian Komunikasi dan Informatik
Adukan ke Kominfo! Begini Cara Lapor Penipuan Lewat Telepon hingga Medsos Diretas (FOTO: Kementerian Komunikasi dan Informatika)|Adukan ke Kominfo! Begini Cara Lapor Penipuan Lewat Telepon hingga Medsos Diretas (FOTO: Kementerian Komunikasi dan Informatik

- Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.

- Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.

- Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.

[caption id="attachment_19327" align="aligncenter" width="604"]Adukan ke Kominfo! Begini Cara Lapor Penipuan Lewat Telepon hingga Medsos Diretas (FOTO: Kementerian Komunikasi dan Informatika) Adukan ke Kominfo! Begini Cara Lapor Penipuan Lewat Telepon hingga Medsos Diretas (FOTO: Kementerian Komunikasi dan Informatika)[/caption]

- Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

- Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

- Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga bermanfaat dan segala aksi penipuan melalui telekomuikasi segera terselesaikan. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini