Aksi Teror KKB Tidak Manusiawi, Pdt. Joop Suebu Dukung Penegakan Hukum

×

Aksi Teror KKB Tidak Manusiawi, Pdt. Joop Suebu Dukung Penegakan Hukum

Bagikan berita
Pdt. Joop Suebu
Pdt. Joop Suebu

HALONUSA.COM - Penegakan hukum serta pemberantasan terhadap aksi sekelompok orang mengatasnamakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang kini mengafiliasi diri sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST). Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja Jayawijaya (PGGJ) mendukung apa yang telah ditegaskan pemerintah Indonesia dalam menangani aksi kekerasan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM.

Hal itu dikatakan Pdt. Joop Suebu, yang merupakan Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja Jayawijaya (PGGJ). Ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap aparat dalam menegakkan hukum terhadap para terduga pelaku aksi kekerasan KKB hingga merenggut banyak korban.

"Saya selaku pribadi dan mewakili Pengurus PGGJ Papua mengutuk keras aksi kekerasan yang terjadi di Papua belakangan ini, hingga merenggut korban jiwa baik dari personil TNI, Polri dan warga sipil," ujar Pdt. Joop kepada Halonusa.com, Jumat (20/5/2021).

Baca juga: Dua Prajurit TNI Pengamanan Daerah Rawan Gugur setelah Hujan Peluru KKB Papua

Baca juga:

Pdt. Joop Suebu juga mengharapkan tindakan nyata penegakan hukum ini, dan meminta agar aparat keamanan dapat berlaku adil. Bahkan termasuk dalam menegakan hukum terhadap pihak-pihak yang selama ini tidak transparan terhadap pengelolaan dana Otsus Papua.

"Penegakan hukum dilakukan menyeluruh, bukan hanya terhadap tindakan kekerasan dilakukan KKB. Namun kepada pemerintah daerah yang selama ini tidak transparan dalam pengelolaan dana Otsus Papua," kata Pdt. Joop Suebu.

Baca juga: KKB Serang Pesawat Misionaris di Papua, Tokoh Masyarakat:: Khawatir Bagian Seperatisme

Dukungan terhadap pemerintah menegakkan hukum terhadap KKB muncul, pasca pemerintah Indonesia secara tegas menetapkan TPNPB-OPM atau disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST).

Hal ini didasari atas teror secara masif dilakukan KST yang melanggar UU No. 5 Tahun 2018. Yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca juga: KKB Bakar Pesawat Misionaris di Papua, Franz: Dewan Gereja Jangan Bungkam

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini