Kemudian, melaksanakan kegiatan olahraga pagi setiap Rabu dan mengganti ke pakaian dinas usai melaksanakan aktivitas kebugaran tersebut.
ASN diwajibkan melaksanakan wirid keagamaan setiap Jumat pukul 07.30 WIB.
Mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB dengan berdiri tegak dan sikap sempurna di runangan kerja masing-masing.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti seluruh ASN dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai sejak Senin (10/1/2022). (*)
Editor : Redaksi