Alasan Orangtua Siswa di Padang Laporkan Dinas Pendidikan ke Ombudsman

×

Alasan Orangtua Siswa di Padang Laporkan Dinas Pendidikan ke Ombudsman

Bagikan berita
Orangtua siswa di Padang mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Barat
Orangtua siswa di Padang mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Barat

HALONUSA.COM - Orangtua siswa yang mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat pada Kamis (10/02/2022) untuk melaporkan Dinas Pendidikan Kota Padang.

Ketua Komite SD IT Lukman di Kecamatan Lubuk Kilangan, Andre Antoni mengatakan bahwa orangtua melakukan pelaporan tersebut karena menilai hak anak-anak dalam hal pendidikan tidak diberikan.

"Dengan adanya Surat Edaran (SE) itu, hak anak-anak untuk belajar jadi hilang dan kami melaporkan hal tersebut," katanya.

Ia mengatakan, orangtua meminta agar hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan diberikan. Meskipun belum melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca juga:

"Setidaknya anak-anak mendapatkan pelayanan pendidikan baik di sekolah ataupun di rumah secara daring dengan bimbingan guru," katanya.

Sementara, dalam SE tersebut pada poin dua dinyatakan bahwa bagi siswa yang tidak divaksin, belajar di rumah dengan bimbingan orangtua.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka.

SE dengan nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas 03/2022 itu membahas tentang pelaksanaan vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.

Salah satu aturan dalam SE tersebut menunjukkan bahwa siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini