Alasan Pemprov Sumatera Barat Perpanjang Penghapusan Denda Pajak PKB, Lengkap Dasar Hukum

×

Alasan Pemprov Sumatera Barat Perpanjang Penghapusan Denda Pajak PKB, Lengkap Dasar Hukum

Bagikan berita
Ilustrasi, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah
Ilustrasi, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah

HALONUSA.COM - Inilah dasar hukum alasan pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan perpanjangan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Sumbar Mahyeldi menerangkan, bahwa alasan perpanjangan penghapusan denda PKB dan BBNKB ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2021.

Semula penghapusan denda berakhir 15 Desember 2021 kini jangka waktu penghapusan denda berakhir hingga 15 Maret 2022.

Alasan dari Pemprov Sumbar memperpanjang penghapusan denda pajak untuk pembayaran PKB dan BBNKB karena melihat antusiasisme masyarakat membayar pajak, kemudian untuk meningkatkan potensi warga membayar pajak tahun 2021.

Baca juga:

"Saya berharap kepada masyarakat kita di Sumatera Barat untuk memanfaatkan fasilitas waktu yang diberikan, budaya taat bayar pajak suatu kemajuan moral masyarakat memajukan daerah," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi kepada Halonusa.com.

Informasi bersumber dari Pemprov Sumbar, bahwa selam rentang waktu pembayaran pajak PKB dan BBNKB mulai 15 Oktober hingga 15 Desember 2021 telah mencapai empat  (4) miliar.

"Semoga perpanjangan penghapusan denda pajak bayar PKB dan BBNKB benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat," kata Mahyeldi.

Badan Pendapatan Daerah Zainuddin mengatakan, terdapat delapan (8) jenis pelayanan pembayaran PKB dan semua beroperasi aktif dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Masyarakat dapta memanfaatkan layanan tersebut selain membayar pajak di kantor Samsat yang tersebar di 18 kota dan kabupaten Sumbar," kata Zainuddin.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini