Terakhir yakni SPBU 14.272.510 di Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM bersubsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. (*) Editor : Redaksi