Alasan PTM 100 Persen Versi KSP

×

Alasan PTM 100 Persen Versi KSP

Bagikan berita
Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: Dok. Halbert Caniago)
Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: Dok. Halbert Caniago)

HALONUSA.COM - Kantor Staf Presiden menyatakan beberapa alasan untuk memberlakukan Pembelajaran tatap Muka 100 persen di seluruh daerah di Indonesia.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, Abetnego Tarigan, mengatakan alasan pertama adalah kesiapan warga di sekolah yang dinilai sudah memadai untuk dilaksanakan PTM 100 persen.

"Dari hasil monitoring tim KSP di lapangan, kesiapan tersebut ditunjukkan dengan memadainya sarana prasarana Protokol Kesehatan (Prokes) dan pemahaman warga sekolah tentang COVID19 yang sangat baik," katanya.

“Selain itu capaian vaksinasi warga sekolah saat ini sudah hampir 100 persen,” lanjutnya.

Baca juga:

Seperti diketahui, sesuai aturan terbaru kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100 persen mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID19.

Dengan keluarnya SKB empat menteri yang di dalamnya mengatur tentang PTM tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Abetnego juga mengungkapkan alasan lain pemerintah memberlakukan PTM dengan kapasitas 100 persen, yakni untuk mencegah terjadinya loss learning (kehilangan belajar) akibat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah berjalan hampir dua tahun.

“Selama pandemi kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain, ini yang harus kita kejar,” katanya.

Pembelajaran jarak jauh yang diterapkan di masa pandemi, dinilai memberikan beban psikologis dan merubah pola belajar peserta didik. Terlebih lagi keterampilan orang tua dalam mendampingi dan mengajar peserta didik tidak semua sesuai dengan standar pendidik.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini