Jangan Pandang Enteng Putusan Sengketa Keterbukaan Informasi, Pimpinan Badan Publik Bisa jadi Tersangka
Senin, 27 Juni 2022 | 13:41:52 WIB
Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi. (Foto: PPID KI Sumbar)
HALONUSA.COM - Komisi Informasi (KI) Sumbar menyebut bahwa pihaknya menerima laporan satu kasus putusan sengketa keterbukaan informasi berujung pidana.
Penyebabnya, salah satu putusan sengketa informasi tidak dilanjutkan oleh pihak yang bertikai.
Bahkan, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar hingga komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi diminta keterangan sebagai saksi ahli.
"Pidana informasi publik ketika masuk ranah pidana itu bisa ngeri-ngeri sedap," kata Adrian, Senin (27/6/2022).
Meski demikian, Adrian tak menjelaskan secara gamblang sengketa informasi mana yang telah masuk ke ranah pidana.
"Intinya berdasarkan putusan Majelis KI Sumbar terkait erphacht verponding, kini sudah masuk tahap penyidikan polisi," ucapnya.
Ketentuan pidana di dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan upaya terakhir memaksa badan publik untuk terbuka.
"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak bisa lengah atau seperti 'lampu togok'," ujarnya.
Menurutnya, PPID harus berbenah dan tidak menyepelekan putusan KI tentang memberikan ke pemohon informasi.
Jika terjadi maka yang menjadi sasaran penyelidikan atau penyidik adalah atasan PPID itu.
"Kalau di Pemprov atau Pemkab dan Pemko adalah Sekda selaku Atasan PPID Utama menurut Permendagri nomor 3 tahun 2017," kata Adrian.
Hal lain yang lebih memberatkan, sambung Adrian adalah ketika permasalahan informasi publik ini bersifat delik aduan.
Dia menjelaskan, sifat delik aduan implementasinya kepada pejabat atau Sekda definitif yang ada saat ini.
"Meskipun dokumen yang diputus diberikan itu terjadi belasan bahkan puluhan tahun. Beda hal dengan delik umum," katanya.
Dirinya meminta kepada Sekda atau atasan di badan publik yang berurusan pidana informasi untuk membenahi PPID-nya.
"Jangan pandang enteng soal pengelolaan informasi publik," tuturnya. (*)