Tenaga Honorer Sumbar Dihapus Tahun Depan, Pemprov Siapkan Skema Ini

Jumat, 03 Juni 2022 | 10:53:22 WIB
Ilustrasi tenaga honorer (Sumber Pedoman Rakyat)
HALONUSA.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan beberapa skema menanggapi peraturan yang dikeluarkan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait penghapusan tenaga honorer.

"Ya, untuk hal itu kita sedang melakukan beberapa skema yang akan dilakukan kedepannya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat, Ahmad Zakri saat dihubungi Halonusa.com, Jumat (3/06/2022).

Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di Pemprov Sumatera Barat.

"Untuk tenaga honorer ini kan ada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga, maka kita akan melakukan pendataan terlebih dahulu," lanjutnya.

Menurutnya, setelah melakukan pendataan, pihaknya akan mendorong para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kalau tidak bisa untuk mengikuti seleksi, kita akan mencoba untuk memasukkan ke autsorsing," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan akan melakukan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Surat bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu menyebutkan akan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b surat tersebut.

Melalui surat tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.

Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Selanjutnya, PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.

Menpan-RB meminta PPK menyelesaikan soal pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sebelum 28 November 2023.

Sanksi dapat dikenakan bagi PPK yang tetap merekrut tenaga honorer dan menjadi bagian obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Penerbitan surat edaran baru ini sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 6 UU tersebut menyebutkan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK.

Tags

Terkini