- HALONUSA.COM - Satuan Reserse Kriminal mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan penganiayaan pada Minggu 19 September 2021 lalu.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan saat pihaknya akan meminta keterangan kepada tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban atas nama Ayu Gita Safitri.
"Saat kami amankan, tersangka ini kooperatif dan mau memberikan keterangan," lanjutnya.Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka ini kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.
Editor : Redaksi