Aniaya Tetangga Hingga Luka-luka, Perempuan Cantik Ini Dibekuk

×

Aniaya Tetangga Hingga Luka-luka, Perempuan Cantik Ini Dibekuk

Bagikan berita
korban penganiayaan
korban penganiayaan

  1. HALONUSA.COM - Satuan Reserse Kriminal mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan penganiayaan pada Minggu 19 September 2021 lalu.
"Untuk identitas tersangka yang kami amankan bernama Reffi Trimai Yenni saat kami lakukan pemanggilan tadi sore," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Richo Fernanda.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan saat pihaknya akan meminta keterangan kepada tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban atas nama Ayu Gita Safitri.

"Saat kami amankan, tersangka ini kooperatif dan mau memberikan keterangan," lanjutnya.

Baca juga:

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

"Tersangka ini kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini