Anjing yang Masuk ke Sumbar Wajib Vaksin, Pengawasan Diperketat

×

Anjing yang Masuk ke Sumbar Wajib Vaksin, Pengawasan Diperketat

Bagikan berita
Ilustrasi Anjing. (Foto: Pixabay/christels)|Rapat bersama pada akhir Februari 2022 lalu, oleh Karantina Kelas I Lampung, Balai Karantina Kelas II Cilegon, Balai Karantina Kelas I A Padang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) di Padang.
Ilustrasi Anjing. (Foto: Pixabay/christels)|Rapat bersama pada akhir Februari 2022 lalu, oleh Karantina Kelas I Lampung, Balai Karantina Kelas II Cilegon, Balai Karantina Kelas I A Padang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) di Padang.

HALONUSA.COM - Pengawasan dan pengetatan Hewan Penular Rabies (HPR) yang keluar masuk ke Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian serius banyak pihak.

Salah satunya fokus adalah keluar masuknya anjing pemburu. Baik itu yang keluar dari Sumatera Barat maupun yang datang dari Pulau Jawa.

Hal itu dibahas dalam rapat bersama pada akhir Februari 2022 lalu, oleh Karantina Kelas I Lampung, Balai Karantina Kelas II Cilegon, Balai Karantina Kelas I A Padang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) di Padang. Rapat dilangsungkan Balai Karantina Kelas I A Padang.

Kegiatan itu juga melibatkan organisasi Perkumpulan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumatera Barat yang dimpimpin Verry Mulyadi SH yang merupakan organisasi yang sudah berlegalitas, punya izin Kemenkumham dan terdaftar di Kesbangpol Sumbar.

Baca juga:

[caption id="attachment_29231" align="alignnone" width="720"]Rapat bersama pada akhir Februari 2022 lalu, oleh Karantina Kelas I Lampung, Balai Karantina Kelas II Cilegon, Balai Karantina Kelas I A Padang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) di Padang. Rapat bersama pada akhir Februari 2022 lalu, oleh Karantina Kelas I Lampung, Balai Karantina Kelas II Cilegon, Balai Karantina Kelas I A Padang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) di Padang.[/caption]

Dalam rapat itu, Kabid Keswan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, drh. Zed Abbas mengatakan, anjing yang masuk ke Sumatera Barat benar-benar sudah divaksin dari Pulau Jawa.

Sementara untuk anjing Sumatera Barat yang dikirim ke Pulau Jawa juga harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Selain itu juga melampirkan uji laboratorium yang dikeluarkan Balai Veteriner Baso.

Selain itu juga harus mengeluarkan surat rekomendasi dari organisasi, seperti PORBBI Sumbar yang sudah memiliki legalitas yang sah.

Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka keluar masuk HPR dinyatakan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Semua sudah ada aturannya yang jelas. Karena pengawasan HPR harus diperketat guna mencegah wabah rabies. Sumbar saat ini sudah menuju zero rabies. Jangan sampai kasus rabies meningkat nantinya," sebut Zed Abbas.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini