Apakah Hukum Mata Uang Virtual atau Crypto, Berikut Penjelasan PWNU Jawa Timur

×

Apakah Hukum Mata Uang Virtual atau Crypto, Berikut Penjelasan PWNU Jawa Timur

Bagikan berita
cryptocurrency merupakan mata uang virtual (Dok.Shutterstock)
cryptocurrency merupakan mata uang virtual (Dok.Shutterstock)

Gus Fahrur melanjutkan, keputusan bahtsul masail ini akan dibawanya ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang.

Bahwa pihaknya juga akan menyerahkan kajian NU Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.

"Iya ini pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemrintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," ungkap dia.

Meski demikian ia menyadari bahwa jenis mata uang dalam cryptocurrency berjumlah banyak dan terdiri dari berbagai jenis. Untuk itu perlu ada kajian mendalam untuk menindak lanjuti fatwa ini.

(*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini