HALONUSA.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat (Sumbar) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk pendapatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar ditargetkan memperoleh pendapatan sebesar Rp6,431 triliun selama setahun.
Pendapatan yang harus diperoleh adalah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,030 triliun yang berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga ditargetkan memperoleh penghasilan dari Pendapatan Transfer sebesar Rp3,385 triliun lebih.
Pendapatan tersebut diperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tidak hanya itu, Pemprov Sumbar juga ditargetkan untuk mendapatkan penghasilan Lain-Lain yang ditargetkan sebesar Rp15,972 miliar lebih.
Meskipun begitu, Pemprov Sumbar juga akan mendapatkan uang sebesar Rp6,781 triliun untuk belanja daerah selama tahun 2023.
Uang tersebut akan digunakan untuk beberapa hal yang tentunya dibutuhkan untuk pembangunan dan kelangsungan pemerintah daerah.
Belanja pertama dialokasikan sebesar Rp4,544 triliun yang dialokasikan untuk Belanja Operasional.
Selain itu uang tersebut juga dialokasikan untuk Belanja Modal sebesar Rp1,004 triliun lebih; dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp71 miliar lebih.