Aset Babang, Buron Kasus Korupsi Bencana Alam dan Longsor di Pasaman pernah Disita

×

Aset Babang, Buron Kasus Korupsi Bencana Alam dan Longsor di Pasaman pernah Disita

Bagikan berita
Buronan kasus korupsi dana penanganan longsor Pasaman yang ditangkap tim gabungan kejaksaan di Aceh. (Foto: Dok. Kejati Sumbar)
Buronan kasus korupsi dana penanganan longsor Pasaman yang ditangkap tim gabungan kejaksaan di Aceh. (Foto: Dok. Kejati Sumbar)

HALONUSA.COM - Aset S (47) alias Babang, buron kasus korupsi penanganan bencana alam Kabupaten Pasaman, 2016 pernah disita Kejari Pasaman, Sumatera Barat bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Bahkan S, yang diringkus tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejati Sumbar, Kejati Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Jalan Ben Mahmud, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Jumat (5/11/2021) kemarin, pernah bekerja sebagai Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping (kontraktor-red).

Penyitaan aset milik terduga kasus korupsi bencana alam banjir dan longsor, S (47) alias Babang dilakukan para supremasi hukum (penyidik Kejari Pasaman dan tim intelijen Kejati Aceh) berupa bangunan termasuk sebidang tanah yang berada di Kampung Lamglumpang, Aceh.

Penyitaan yang dilakukan tim supremasi hukum itu dilakukan atau disita dari M, merupakan istri Zulkifli yang telah meninggal dunia pada 2014.

Baca juga:

Baca juga:

Pada saat penyitaan Rabu (14/4/2021) dari tangan M diketahui tinggal di Desa Cot Bada, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, Aceh, disaksikan Pj. Keuchik Lamglumpang Herry Munady, Kepala Lorong Shalihin Said Heron serta mantan Keuchik Lamglumpang T Munawar.

Buron kasus korupsi penanganan bencana alam banjir bandang serta longsor di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat kini dalam perjalanan ke Sumbar untuk melanjutkan proses hukum.

“Ya kini sedang dalam perjalanan ke Sumbar karena locus deliciti di Pasaman yang merupakan wilayah Sumatera Barat,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Suhendra.

Menurut sumber informasi yang berada di Kejari Pasaman, buron kasus korupsi penanganan banjir bandang, longsor yang melanda enam kecamatan di Pasaman (Mapat Tunggul, Rao, Panti, Lubuk Sikaping, Mapat Tunggul Selatan, Padang Gulur) pada 2016 telah merugikan negara lebih kurang Rp700 juta, karena telah memakai Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp1,873 miliar.

Yang mana dana tersebut untuk proyek pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang. Termasuk pekerjaan rumah batu partomuan dan sopan di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini