"Jika ditemui atau kedapatan, silahkan laporkan ke kami, pasti kami tindaklanjuti," katanya dihubungi Halonusa.com, Selasa (7/12/2021).
Larangan tersebut, katanya, tertuang dalam aturan surat edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan RB) nomor 13 tahun 2021 dan nomor 26 tahun 2021.
"Jadi patokan kami dari sana," katanya
Dia menyebutkan, jika mendapatkan laporan atau menemui ASN di Pemko Padang melanggar aturan tersebut, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas.
"Mulai teguran hingga tunjangannya ditunda," ucapnya.
Tak hanya diberlakukan untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), aturan tersebut juga diberlakukan untuk Tenaga Harian Lepas (THL).
"Pasalnya, mereka melekat dengan instansi tempat mereka bertugas dan Pemko Padang juga," katanya.
Meski demikian, pihaknya memberikan pengecualian bagi ASN dan P3L yang cuti melahirkan dan sakit.
"Mereka harus mendapatkan izin tertulis dari Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing," tuturnya. (*)