ASN Sumatera Barat Dilarang Keluar Daerah Selama Nataru

×

ASN Sumatera Barat Dilarang Keluar Daerah Selama Nataru

Bagikan berita
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Dok. Net)

HALONUSA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dilarang mengajukan cuti dan bepergian keluar daerah selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan atau Cuti bagi Pegawai ASN selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Ya, kita akan ikuti SE yang dikeluarkan oleh Menpan RB," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Ahmad Zakri.

Menurutnya, SE tersebut menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Sumatera Barat agar tidak cuti atau berpergian ke luar daerah selama Nataru.

Baca juga:

"SE Menpan jadi pedoman bagi bagi seluruh ASN. Dulu sudah ada SE Gubernur terkait libur masa Covid. Nanti mungkin dipertegas lagi. SE Menpan itu sudah mengikat untuk dipedomani," katanya.

Menurutnya, jika ada ASN yang tidak mngindahkan SE tersebut, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

"Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi disiplin oleh pimpinan sesuai tingkatannya, dengan berpedoman SE yang dikeluarkan Menpan RB tentunya," lanjutnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini