Aturan Baru Tentang Restitusi, Pengusaha Wajib Tahu

×

Aturan Baru Tentang Restitusi, Pengusaha Wajib Tahu

Bagikan berita
Ilustrasi Restitusi Pajak
Ilustrasi Restitusi Pajak

HALONUSA.COM - Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait restitusi pajak. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/ 2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam aturan baru tersebut, Pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak, yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu, yang semula Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi lima miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Dalam PMK terbaru tersebut, pemerintah juga mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dalam penyampaian laporan keuangan dalam suatu tahun pajak, harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca juga:

Adapun yang dimaksud Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang bisa menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau disebut restitusi dipercepat, baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

“Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu-nya,” ungkap Neilmaldrin.

Hal tersebut, jelasnya, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupapengembalian pendahuluan tersebut,” pungkas Neilmaldrin.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini